<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Hidup Sehat dengan Produk Organik</title>
	<atom:link href="http://www.peka-indonesia.org/events/hidup-sehat-dengan-produk-organik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.peka-indonesia.org/events/hidup-sehat-dengan-produk-organik/</link>
	<description>Konservasi, Yayasan, Foundation, Indonesia, Indonesia Foundation, Indonesia Conservation Foundation, Konservasi Hutan, Konservasi Alam Indonesia, Pendidikan Lingkungan, Pengembangan Masyarakat, Serangga, Penelitian Serangga, Insect Conservation, Insect Research, PEKA Indonesia Foundation, Peduli Konservasi Alam Indonesia Foundation</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Feb 2010 18:13:09 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.5</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Ahmad Gufron</title>
		<link>http://www.peka-indonesia.org/events/hidup-sehat-dengan-produk-organik/comment-page-1/#comment-228</link>
		<dc:creator>Ahmad Gufron</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2010 18:13:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://peka-indonesia.org/?p=451#comment-228</guid>
		<description>Salam Sejahtera kami shobat dari Lembaga Swadaya masyarakat Kontak Budaya Komunikasi Indonesia (KOBUKI) dalam mensikapi hidup sehat tampa oraganik , kami akan cerita sedikit tentang perusahaan perusahan yang melanggar UU RI NO 32 Tahun 2009 tentang perlidungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup dan perda DKI Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara : sebagaimana contoh Ketua Umum Kami dibawah ini 
NO    : 2/DPP-KOBUKI/I/2010
Lamp  : 2 ( dua) bundel berkas Perda dan Undang Undang RI
Hal    : Informasi dan Saran untuk menggunakan Bahan Bakar 
        Gas dalam pelaksanaan Usaha Pencucian Jien di lokasi 
        Saudara bekerja

Kepada Yth.
Saudara H. Hendri
PT Cahaya Abadi Laundri
Di
Tempat

Assalamu”alaikum WR.WB.
Sehubungan dengan adanya Berita pada Masmedia di Harian Pelita dan Post kota serta laporan dari masyarakat sekaligus lembaga organisasi di lingkungan usaha anda , mengenai adanya limbah asap yang mengakibatkan sebagian masyarakat mengalami sesak nafas. Oleh Sebab itu kami Dewan Pengurus Pusat Kontak Budaya Komunikasi Indonesia (DPP KOBUKI)  berdasarkan  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009   Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi menimbang bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan   serta Perda DKI Jakarta  NO 2 Tahun 2005 tentang  Pengendalian Pencemaran Udara Bab VI  penanggulangan  pencemaran udara  bagian kesatu umun pasal 15 ayat 1. 
Kami mengadakan  pengecekan  dan survai   sekaligus observasi , dimana hasil pemantauan  kami dilapangan  pada lokasi  saudara berusahaya    ternyata terdapat  asap tebal yang membumbung tinggi sehingga masuk pada perumahan warga , dan hal tersebut mengganggu kelestarian lingkungan disekitar anda . mengingat banyaknya pegawai yang saudara tampung dalam bekerja  hal ini juga membantu program pemerintah maka kami sangatlah simpati pada usaha anda . Oleh sebab itu  kami selaku lembaga sosial masyarakat yang sangat peduli terhadap permasalahan masyarakat di daerah Ibukota Jakarta disegala lapisan  kami memberikan jalan solusi terbaik bagi perselisihan antara warga juga masyarakat di sekitar lokasi usaha saudara dengan saudara . “ dalam wujud nyatanya kami memberikan  Saran untuk menggunakan Bahan Bakar Gas dalam pelaksanaan Usaha Pencucian Jien di lokasi Saudara bekerja.
Demikian saran dan informasi kami sampaikan agar tidak terjadi pelanggaran Undang_undang dan PERDA DKI JAKARTA  sekaligus  agar tidak terjadinya sengketa  perselisihan kasus lingkungan hidup sampai pada kepolisian dan meja hijau (pengadilan Negeri , tak lupa kami ucapkan terima kasih atas perhatian  serta partisipasinya 
Wassalamu”alaikum Wr.WB.
Jakarta  8 Februari  2010
DEWAN PENGURUS PUSAT
KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA
(DPP KOBUKI)


PROF.DR.NANANG HARIADI SE.MSc (Gus Har)
Ketua Umum/ Ajaraham DPP KOBUKI
HP : 087877127883



Tembusan  
Menteri LH Republik Indonesia
Gubenur /Wakil Gubenur DKI Jakarta
Walikota Jakarta Selatan
Camat Kebayoran Lama
Lurah Grogol Selatan
RW.0.13 H Khaunali
RT .005 H Jaab
Instasi yang dianggap penting
Arsip

sudah selayaknya kita semua menjaga lingkungan dan menkonsumsi makanan dari hasil anorganik . mari kita promosikan seluas-luasnya dikalangan masyarakat hasil tersebut sekaligus kita aktif dalam nensosialisasikan UU RI tersebut di atas.....?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam Sejahtera kami shobat dari Lembaga Swadaya masyarakat Kontak Budaya Komunikasi Indonesia (KOBUKI) dalam mensikapi hidup sehat tampa oraganik , kami akan cerita sedikit tentang perusahaan perusahan yang melanggar UU RI NO 32 Tahun 2009 tentang perlidungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup dan perda DKI Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara : sebagaimana contoh Ketua Umum Kami dibawah ini<br />
NO    : 2/DPP-KOBUKI/I/2010<br />
Lamp  : 2 ( dua) bundel berkas Perda dan Undang Undang RI<br />
Hal    : Informasi dan Saran untuk menggunakan Bahan Bakar<br />
        Gas dalam pelaksanaan Usaha Pencucian Jien di lokasi<br />
        Saudara bekerja</p>
<p>Kepada Yth.<br />
Saudara H. Hendri<br />
PT Cahaya Abadi Laundri<br />
Di<br />
Tempat</p>
<p>Assalamu”alaikum WR.WB.<br />
Sehubungan dengan adanya Berita pada Masmedia di Harian Pelita dan Post kota serta laporan dari masyarakat sekaligus lembaga organisasi di lingkungan usaha anda , mengenai adanya limbah asap yang mengakibatkan sebagian masyarakat mengalami sesak nafas. Oleh Sebab itu kami Dewan Pengurus Pusat Kontak Budaya Komunikasi Indonesia (DPP KOBUKI)  berdasarkan  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009   Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi menimbang bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan   serta Perda DKI Jakarta  NO 2 Tahun 2005 tentang  Pengendalian Pencemaran Udara Bab VI  penanggulangan  pencemaran udara  bagian kesatu umun pasal 15 ayat 1.<br />
Kami mengadakan  pengecekan  dan survai   sekaligus observasi , dimana hasil pemantauan  kami dilapangan  pada lokasi  saudara berusahaya    ternyata terdapat  asap tebal yang membumbung tinggi sehingga masuk pada perumahan warga , dan hal tersebut mengganggu kelestarian lingkungan disekitar anda . mengingat banyaknya pegawai yang saudara tampung dalam bekerja  hal ini juga membantu program pemerintah maka kami sangatlah simpati pada usaha anda . Oleh sebab itu  kami selaku lembaga sosial masyarakat yang sangat peduli terhadap permasalahan masyarakat di daerah Ibukota Jakarta disegala lapisan  kami memberikan jalan solusi terbaik bagi perselisihan antara warga juga masyarakat di sekitar lokasi usaha saudara dengan saudara . “ dalam wujud nyatanya kami memberikan  Saran untuk menggunakan Bahan Bakar Gas dalam pelaksanaan Usaha Pencucian Jien di lokasi Saudara bekerja.<br />
Demikian saran dan informasi kami sampaikan agar tidak terjadi pelanggaran Undang_undang dan PERDA DKI JAKARTA  sekaligus  agar tidak terjadinya sengketa  perselisihan kasus lingkungan hidup sampai pada kepolisian dan meja hijau (pengadilan Negeri , tak lupa kami ucapkan terima kasih atas perhatian  serta partisipasinya<br />
Wassalamu”alaikum Wr.WB.<br />
Jakarta  8 Februari  2010<br />
DEWAN PENGURUS PUSAT<br />
KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA<br />
(DPP KOBUKI)</p>
<p>PROF.DR.NANANG HARIADI SE.MSc (Gus Har)<br />
Ketua Umum/ Ajaraham DPP KOBUKI<br />
HP : 087877127883</p>
<p>Tembusan<br />
Menteri LH Republik Indonesia<br />
Gubenur /Wakil Gubenur DKI Jakarta<br />
Walikota Jakarta Selatan<br />
Camat Kebayoran Lama<br />
Lurah Grogol Selatan<br />
RW.0.13 H Khaunali<br />
RT .005 H Jaab<br />
Instasi yang dianggap penting<br />
Arsip</p>
<p>sudah selayaknya kita semua menjaga lingkungan dan menkonsumsi makanan dari hasil anorganik . mari kita promosikan seluas-luasnya dikalangan masyarakat hasil tersebut sekaligus kita aktif dalam nensosialisasikan UU RI tersebut di atas&#8230;..?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
